Tilang Elektronik atau yang biasa disebut ETLE sudah mulai berlaku di banyak Kota besar di Indonesia nih Honda Lovers. Dengan adanya teknologi ETLE ini diharapkan akan menjadi proses yang efisien bagi pengguna kendaraan bermotor dalam membayar kewajiban dendanya dikarenakan melakukan pelanggaran lalu lintas. Memang bagaimana sih cara kerja ETLE itu?

Cara Kerja ETLE Mobile

Tahap pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. Kemudian, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.

Jumlah Kamera ETLE

Honda lovers, dalam tahap pertama, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda. Berikut rinciannya:

  • 98 titik di Polda Metro Jaya
  • 5 titik di Polda Riau
  • 55 titik di Polda Jawa Timur
  • 10 titik di Polda Jawa Tengah
  • 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  • 21 titik di Polda Jawa Barat
  • 8 titik di Polda Jambi
  • 10 titik di Polda Sumatera Barat
  • 4 titik di Polda DIY 4
  • 5 titik di Polda Lampung
  • 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  • 1 titik di Polda Banten

Berkendara Aman dan Sesuai Aturan

Bagaimana Honda Lovers, dengan diaplikasikannya sistem tilang elektronik ( ETLE ) ini apakah membuat anda menjadi lebih sadar berkendara atau tetap mau “seenaknya” nih? tulis di kolom komentar di bawah ya